MAKALAH
PENGANTAR TATA HUKUM DI INDONESIA
(Arti Sejarah Tata Hukum di
Indonesia)
Dosen Pengampu : Leliya, S.H, M.H.
Disusun oleh
Kelompok 3
Syamsudin, (1414211043)
Ahmad Nur Fadilah, (1414212047)
JURUSAN AHWAL AS-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH
NURJATI CIREBON
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah
memberikan kesehatan jasmani maunpun
rohani, sehingga kami dapat menyelesaikan kewajiban kami sebagai Mahasiswa IAIN
Syekh Nurjati Cirebon untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ibu Leliya
dalam bentuk makalah. Dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami pada
Mata Kuliah Pengantar Tata Hukum di Indonesia .
Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada baginda Nabi besar
Muhammad SAW, sahabat beserta keluarganya yang telah membawa kita dari zaman
jahiliyah ke zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
Ucapan terima kasih kepada ibu Leliya
selaku dosen pengampu pada mata kuliah Pengantar Tata Hukum di Indonesia yang
telah memberikan bimbingan dan arahannya kepada kami, serta doa dan dukungan
dari teman-teman sehingga makalah sederhana yang berjudul “Arti Sejarah Tata
Hukum di Indonesia” ini selesai tepat waktu.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam
kegiatan belajar mengajar. Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari berbagai kalangan, untuk memperbaiki makalah kami agar
lebih baik lagi di kemudian hari. Terimakasih
Cirebon, Februari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar belakang..........................................................................................
1
B.
Rumusan masalah.....................................................................................
1
C.
Tujuan
....................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Arti Sejarah Tata Hukum Di Indonesia....................................................
2
B.
Sejarah
Hukum di Indonesia .................................................................... 2
I.
Zaman
penjajahan Belanda...................................................................
3
II.
Zaman
penjajahan Jepang..................................................................... 10
III.
Indonesia
Merdeka .............................................................................. 11
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam pendidikan sering terdengar kata sejarah dalam indra
pendengaran kita. Di Indonesia banyak sekali sejarah-sejarah yang ada di
dalamnya, termasuk sejarah sebelum Indonesia merdeka. Sesuatu hal akan terlihat
menarik jika kita mengetahui sejarah aslinya, yang akan menjadi cerita untuk
generasi penerus bangsa. Terkadang masyarakat salah dalam menafsirkan dari
sebuah sejarah yang pernah terjadi di dalam masyarakat ini. Jika orang itu
memberikan sejarah yang tidak sesuai dengan yang aslinya akan menjadi sebuah
hukum, karna Ia-lah yang akan bertanggung jawab atas perkataan yang Ia
lontarkan kepada umumnya.
Mengenai hukum, di Indonesia masalah hukum tampaknya semakin
berkembang pesat di era globalisasi ini.
Perkembangan dalam masyarakat inilah yang menunjukkan bahwa masyarakat
telah sadar dengan adanya hukum. Hal ini
yang menjadikan kami ingin lebih jauh membahas tentang Arti sejarah tata hukum
di Indonesia. Mudah-mudahan tulisan kami ini dapat membantu teman-teman yang
ingin belajar tentang sejarah tata hukum di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berkenaan dengan latar belakang di
atas kami ingin membahas mengenai hal-hal beikut ini :
1.
Bagaimana
Arti sejarah tata hukum di Indonesia.
2.
Apa
cakupan yang terdapat di dalam sejarah tersebut.
C.
Tujuan
1.
Agar
kami lebih memahami Arti Sejarah tata
hukum di Indonesia ini.
2.
Membantu
teman-teman dalam belajar, agar lebih mudah untuk memahaminya.
BAB II
ARTI
SEJARAH TATA HUKUM DI INDONESIA
A. Pengertian Tata Hukum
Tata hukum berasal dari bahasa belanda yaitu “rech orde” yang
berarti susuna hukum, artinya memberiakan tempat yang sebenarnya kepada hukum.
Magsudnya menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan
hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan
untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
B.
Sejarah
tata hukum di Indonesia
Jika membahas mengenai “tata hukum
Indonesia” pasti penjelasannya akan mengacu pada sebuah aturan hukum yang
pernah berlaku dan masih tetap menjadi hukumdan aturan yang berlaku sebagai
hukum positif.untuk mengerti dan memahami mengenai tata hukum, berikut akan
membahas sejarah beserta sumber tata hukumnya. Diantaranya adalah sebagai
berikut.
a.
Pengertian sejarah
Sejarah
dalam bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya “Geschichte” yang
berasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah
“Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Secara
sederhana kata sejarah oleh masyarakat indonesia diartikan sebagai cerita dari
kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan legenda, babad, kisah, hikayat,
dan banyak lagi yang mana kebenarannya belum bisa diakui.
b.
Tata
hukum di indonesia
Membicarakan tata hukum khususnya
yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapat di lakukan tanpa mempelajari
sejarahnya di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana barlakunya
aturan hukum itu. Sejak zaman tandu di nusantara ini telah ada suatu kehidupan.
Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa
indonesia baru ada sejak memasuki abad I dan ini pun diketahui setelah ada
penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang ditemukan.
Kemudian setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari
luar, hubungan antar pulai mulai lancar, maka terjadilah kehidupan kelompok
sosial yang teratur di bawah kekuasaan
seseorang atau beberapa orang dianggap kuat.
Kehidupan
bangsa Indonesia dalam bidang hukum mulai jelas dapat diketahui, setelah
kedatangan bangsa Eropa terutama orang-orang Belanda dengan usaha menanamkan
pengaruhnya melalui penjajaan.
Orang belanda
mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami kepulauan Nusantara ini sejak
abad XVII sampai abad XX yang diselingi oleh orang Inggris dan terakhir
Jepang sebelum perjuangan bangsa
Indonesia memploklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dalam hal ini
marilah kita tinjau tentang sejarah tata hukum dan politik hukum dalam
menjalankan aturan-aturan hukumnya.
I. Zaman penjajahan belanda
a.
Masa Vereenigde Oost Indische Compagni 1602-1799
Vereenigde Oost
Indische Compagni (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun
1602 magsudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli
rempah-rempah dari orang-orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh
keuntungan yang besar di pasaran eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintah
belanda kemudian diberi hak-hak istimewa (octrooi) seperti hak monopoli
pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak medirikan
benteng, hak mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan hak mencetak uang.
Dengan hak octrooi itu VOC melakukan ekspansi penjajahan di daerah-daerah
kepulauan nusantara yang didatangi terutama kepulauan maluku-dan menanamkan
penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksa aturan-aturan yang dibawa.
Pada tahun 1610
pengurus pusat di belanda memberikan kewenangan kepada gubernur jendral pieter
both untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara istimewa yang harus
disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai, di
sampin ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana.
Sejak gubernur
diberi wewenangan dapat membuat peraturan yang diperlukan untuk kepentingan VOC
di daerah-daerah yang dikuasai, maka setiap peraturan yang dibuat itu diumumkan
berlakunya melalui “plakat”. Dan plakat-plakat yang memuat setiap peraturan
setelah diumumkan tidak pernah dikumpulkan dengan tatanan yang baik. Kemudian
selama selama tujuh tahun sejak itu semua plakat yang telah diumumkan
dikumpulkan lagi; dan bagi plakat yang masih berlaku disususn secara
sistematik. Pada tahun 1642 diumukan di batavia dengan nama “statuta van
batavia” (statuta batavia). Usaha semacam ini dilakukan lagi yang selesai pada
tahun 1766 dan diberi nama “nieuwe bataviase statuen” (statuta batavia baru).
Sampai
berakhirnya masa penjajahan VOC yang dibubarkan oleh pemerintah belanda pada
tanggal 31Desember1799, karena banyak menanggung hutang.
b.
Penjajahan pemerintah belanda 1800-1942
Sejak
tanggal 1 januari 1800daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah
bataafche republik yang kemudian diubah
menjadi koninklijk holand. Untuk mengurus daerah jajahan raja Belanda yang
monarki absolut waktu itu menunjuk Daendels sebagai guberunur jendral. Dalam
bidang pemerintahan daendals membagi pulau jawa menjadi sembilan karesidenan
(prefektu). Dalam bidang hukum, daendels tidak mau mengganti aturan-aturan
hukum yang berlaku di dalam pergaulan hidup pribumidengan memberlakukan
hukum-hukum Eropa.
Pada tahun 1811 daendels diganti oleh jansens
yang tidak lama memerintah, karena tahun itu juga kepulauan nusantara dikuasai
oleh inggris . pemerintah Inggris mengangkat Thomas stamford raffles menjadi Letnan
Gubernur.
Dalam bidang
hukum raffles mengutamakan susunan pengadilan yang dikonkordansikan susunannya
seperti pengadilan di india terdiri dari :
1)
Division’s
court
2)
District’
court atau bopati’s court
3)
Resident’s
court
4)
Court
of circuit
Raffles tidak
melakukan perubahan terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat bumiputra.
Anggapannya, aturan-aturan hukum yang berlaku itu identik hukum islam. Bahkan
bagi hakim diperintahkan untuk tetap
memberlakukan ketentuan-ketentuan bumiputra dalam menyelesaikan perkara. Tetapi
walupun demikian hukum bumiputra dianggap lebih rendah dari hukum Eropa.
Setelah
inggris menyerahkan nusantara kepada belanda pada tahun 1816 sebagai hasil
konvensi london 1814, maka seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan
baik. Sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi tiga masa
perundang-undangan :
Ø Masa Besluiten Regerings 1814-1855
Dimulai pada tahun 1814 dan berakhir pada tahun 1855. Berdasarkan pasal 36
Nederlands Gronwet tahun 1814, menyatakan bahwa, “Raja yang berdaulat,secara
mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta milik negara
di bagian-bagian lain”. Kekuasaan mutlak raja tersebut diterapkan pula dalam
membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama “Algemene
Verordening” atau peraturan pusat. Peraturan pusat berupa keputusan
raja maka dinamakan koninklijk besluit Pengundangannya lewat selebaran
yang dilakukan oleh gubernur jendral. Dalam masa ini juga melahirkan kitab
Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk melaksanakan pemerintaha di kepulauan nusantara yang
oleh belanda disebut “Nederlands Indie” (Hindia Belanda), raja mengangkat
komisaris jenderal yang terdiri dari Elout, buyskes dan Van der Capellen.
Mereka tidak mengetahui secara menyeluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh
inggris. Karena itu tetap memberlakukan undang-undang dan peraturan-peraturan
yang berlaku pada masa inggris berkuasa terutama mengenai Landrente dan usaha
pertanian. Dalam bidang hukum, peraturan-peraturan yang berlaku bagi
orang-orang belanda – sejak VOC dan tidak diganti atau dicabut – tidak
mengalami perubahan, karena menunggu rencana pengkodifikasian hukum nasional
belanda.
Ø Masa Regerings Reglement 1855-1926
Pada tahun 1848 di belnda terjadi
perubahan terhadap Grondwetnya sebagai akibat dari pertentangan de Staten
General (parlemen)dan raja berakhir dengan kemenangan parlemen dalam bidang
mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu mengubah sistem pelaksaaan
pemerintah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional
parlementer. Adanya perubahan Grondwet itu mengakibatkan juga terjadinya
perubahan terhadap pemeritahan dan perundang-undangan jajahan belanda di
indonesia. Hal ini terutama di cantumkannya ketentuan pasal 59 ayat I, II dan
IV Grondwet.
Berdasarkan ketentuan pasal 59 itu, maka
kekuasaan raja terhadap jdaerah jajahan menjadi dikurangi walaupun masih berhak
mengeluarkan peraturannya sendiri. Suatu undang yang mengatur keadaan daerah
jajahan tidak dibuat oleh raja dengan koninklijk besluitnya, melainkan
undang-undang itu dibuat raja bersama-sama parlemen. Peratura dasar tentang
pemerintahan yang dibuat untuk kepentingan daerah jajahan di indonesia dan
berbentuk undang-udang waktu itu dinamakan Regerings Reglement (RR). Dan RR ini
diundangkan pada tanggal 1 januari 1854, tetapi mulai berlaku tahun 1855.
Pada tahun 1920 RR itu mengalami
perubahan terhadap beberapa pasal tertentu dan kemudian setelah diubah dikenal
dengan sebutan RR (baru) dan berlaku sejak satu januari 1920 sampai 1926.
Karena itu selama berlakunya dari tahun 1855sampai 1926 dinamakan Masa
Regerings Reglement.
Ø Masa Indische Staatsregeling 1926-1942
Pada tahun 1918 oleh pemerintah belanda dibentuk sebuah “Volksraad” (Wakil
Rakyat) sebagai hasil dari perjuangan bangsa indonesia yang menghendaki ikut
menentukan nasib bangsanya. Semula Wakil Rakyat Indonesia itu hanya mempunyai
hak sebagai penasehat pemerintah saja, tetapi sejak tahun 1946 diberi hak ikut
membuat undang-undang. Sebenarnya dengan dibentuknya Wakil Rakyat tahun 1918
itu, mak pemerintah jajahan belanda merencanakan untuk mengubah Regerings
Reglement. Rencana itu baru terlaksana beberapa tahun kemudian setelah Grondwet
belanda mengalami perubahan lagi tahun 1922, perubahan tersebut menyangkut
mengenai tata pemerintah Hindia Belanda. Akibat dari perubahan Grondwet maka
tata pemerintahan Hindia Belanda mengalami perubahan juga.
Indische
Staatsregeling mencantumkan hukumnya dalam pasal 131. Dalam ketentuan pasal 131
IS dinyatakan ada 3 golongan penghuni Hindia Belanda yang terdiri dari golongan
eropa, golongan indonesia dan golongan timur asing. Penghuni Hindia Belanda
yang termasuk golongan-golongan itu ditetapkan dalam pasal 163 IS. Isinya
terdiri dari 6 ayat dan yang perlu kita ketahui 4 ayat pertama, karena 2 ayat
berikutnya mengatur mengenai wewenang Gubernur Jenderal tentang ketentuan pasal
ini serta kepentingan penduduk yang masih ragu-ragu termasuk golongan mana dan
dapat meminta penetapan hakim.
Pembagian golongan penghuni berdasarkan pasal 163 IS itu sebenarnya untuk menentukan sistem hukum
yang berlaku bagi masing-masing golongan seperti yang dicantumkan dalam pasal
131 IS sebagai politik hukumnya. Pelaksanaan politik hukum pemerintah
penjajahan belanda dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Hukum Yang Berlaku Bagi
Golongan Eropa
Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan eropa. Dalam
hal ini susunan peradilan yang digunakan bagi golongan Eropa di jawa dan madura
terdiri dari :
a. Residentiegerecht
b. Raad van Justitie
c. Hooggerechtshof
Susunan peradilan eropa di luar jawa dan madura sama seperti
di jawa dan madura dengan satu hooggerechtshof di jakarta. Selain itu di daerah
terdapat hanya :
a. Residentiegerecht
b. Raad van Justitie
2. Hukum yang Berlaku Bagi Golongan Indonesia
Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan indonesia.
Prof. Dr. R. Supomo dalam bukunya memberikan contoh dari peraturan hukum yang
diberlakukan bagi golongan indonesia itu antara lain :
a. Hukum yang berlaku bagi semua golongan
b. Ketentuan undang-undang lain bagi golongan indonesia
Adapun susunan
peradilan bagi golongan indonesia di jawa dan madura terdiri dari :
a. Districtsgerecht
b. Regentschapsgerecht
c. Landraad.
Bagi daerah-daerah di
luar jawa dan madura, mengenai susunan organisasi peradilan untuk golongan
indonesia diatur tersendiri dalam “Rechtsreglement Buitengwesten”. Lembaga
peradilan itu terdiri dari :
a. Negorijrechtbank
b. Districtsgerecht
c. Magistraatsgerecht
d. Landraad
3. Hukum Yang Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Semula bagi mereka diberlakukan hukum perdata dan hukum pidana adatnya,
karena dipersamakan kedudukan hukumnya dengan orang indonesia. Kemudian melalui
S. 1855 : 75 untuk jawa dan madura diberlakukan hukum perdata eropa bagi
mereka, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat. Setelah itu pada
tahun 1917 melalui S. 1917 : 129 bagi golongan Timur Asing Cina sejak tanggal 1
mei 1919 dibedakan dengan golongan Timur Asing lainnya. Bagi
golonganTimur Asing Cina diberlakukan seluruh hukum pedata Eropa untuk wilayah
hindia belanda semula belaku di Jawa dan Madura, Sumatra Barat, Tapanuli,
Bengkulu, Sumatra Timur, Manado, Sulawesi, Ambon, Ternate, dan Timor, mulai
sejak 1 maret 1925, kecuali untuk daerah Kalimantan Barat untuk hukum tersebut baru berlaku tanggal 1
september 1925. Dengan demikian bagi golongan Timur Asing Cina menjelang akhir
tahun 1925 berlaku seluruh hukum perdata eropa.
Lembaga
peradilan yang dilakukan secara berbeda antara golongan eropa san golongan
Timur Asing bukan Cina dilain pihak di samping adanya perbedaan juga bagi pihak
yang terakhir itu dalam pelaksanaannya di Jawa an Madura dengan daerah-daerah
lain di luar Jawa dan Madua. Sejak tahun 1914 untuk Jawa dan Madura di bentuk
lembaga peradilan baru yang berlaku bagi setiap golongan untuk mengadili tindak
pidana ringan yang semula ditangani oleh
Politierechter. Untuk daerah di luar Jawa dan Madura pada tahun 1919 di
bentu lembaga yang sama dengan nama Landgerecht.
Dalam
penyelenggaraan peradilan di indonesia masih ada daerah dan lembaga yang
ditentukan untuk melaksanakan peradilan sendiri. Dan peradilan yang
melaksanakan pengadilan sendiri itu seperti :
a. Pengadilan Swapraja
b. Pengadilan Agama
c. Pengadilan Militer
4. Perkembangan Pelaksanakan Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda
Pemerintah penjajah belanda mulai
melaksanakan politik hukumnya sjak tahun 1848 (1 mei) melalui pasal 11 AB,
kemudian dilanjutkan dengan pasal 75 RR dan yang terakhir dengan pasal 131 IS.
Politik hukum itu dilaksanakan dengan dengan corak dualistis terhadap hukum
perdata. Tetapi walau demikian kelak dikemudian hari, bagi hukum perdata eropa,
yang dinyatakan mempunyai nilai derajat lebuh tinggi dari hukum perdata
lainnya. Pemerintah mengharap juga berlaku bagi lain golongan selain
orang-orang eropa. Maka untuk realisasi dalam hubungan lebih baik antar manusia
sebagai makhluk yang mempunyai kedudukan sama, kehendak unuk unifikasi hukum
perdata itu dilaksanakan juga. Pelaksanaan ditempuh dengan jalan sebagi berikut
:
a. Menyatakan berlakunya hukum perdata eropa bagi golongan yang dipersamakan
dengan golongan bumiputra.
b. Perkawinan antar golongan (campuran)
c. Tunduk dengan sukarela
II.
Zaman Penjajahan Jepang
Bulan
maret 1942 balatentara jepang dengan mudah dapat menduduki seluruh daerah
hindia belanda. Dalam keadaan darurat waktu itu pemerintahan jepang di
indonesia di lakukan oleh “Balatentara Jepang”. Indonesia dibagi dua kekuasaan
:
a. Indonesia Timur di bawah kekuasaan angkatan laut berkedudukan di makasar
b. Indonesia Barat di bawah kekuasaan angkatan darat berkedudukan di jakarta.
Untuk melaksanakan tata pemerintahan di indonesia, pemerintah balatentara
jepang berpedomankan kepada
undang-undang yang disebut “Gunseirei”. Setia peraturan yang diperlukan demi
kepentingan pemerintah di jawa dan madura dibuat berpedomankan kepada Gunseirei
melalui “Osamu Seirei”.
Dalam didang hukum, pemerintah balatentara jepang melaui Osamu Seirei No. 1
tahun 1942, dalam pasal 3 nya menyatakan “semua badan pemerintah dan kekuasaanya,
hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah bagi
sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah
militer”. Ketentuan ini merupaka pasal peralihan yang mempunyai makna untuk
menghilangkan kekosongan dalam bidang hukum,
apalagi peperangan belum berakhir. Mengenai lembaga peradilan hindia
belanda juga tetap digunakan, kecuali Residentiegerecht yang dihapus. Adapun
susunan lembaga peradilan berdasarkan Gunseirei No. 14 tahun 1942 terdiri dari
:
a. Tihoo Hooin
b. Keizai Hooin
c. Ken Hooin
d. Gun Hooin
e. Kaikyoo Kootoo Hooin
f. Sooyoo Hooin
g. Gunsei Kensatu Kyoko
III.
Indonesia Merdeka
Setelah
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan
tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya
untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai
Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum
yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada
masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang
dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949. Kemudian
masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950, pada
masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum
yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang
dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang
dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu
27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950. Dilanjutkan periode tahun 1950
hingga 1959, Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang
terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS
1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh
pemerintah Negara selama kurun waktu dari 17Agustus 1950 sampai dengan 04
Juli 1959.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Sejarah dalam bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya
“Geschichte” yang berasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”.
Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan
perkembangan manusia. Secara sederhana kata sejarah oleh masyarakat indonesia
diartikan sebagai cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan
legenda, babad, kisah, hikayat, dan banyak lagi yang mana kebenarannya belum
bisa diakui.
Setelah pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sejarah tata
hukum di Indonesia itu banyak dari negara-negara lain dalam pembentukan tata
hukum yang ada di Indonesia, ada negara Belanda dan Jepang, lalu Indonesia yang
mencetuskan Tata hukumnya. Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain.
Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan
menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam
penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala
peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda dan
masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah
Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.
DAFTAR PUSTAKA
R. Abdoel Djamali,
S.H. (pengantar hukum Indonesia) Jakarta, Ikrar mandiri abadi 1996