BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak
mengetahui kewajiban kita sebagai makhluk yang paling sempurna yaitu shalat,
atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang
dilakukan.
Dalam istilah lain,
shalat adalah salah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan
melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai dengan syarat-syarat tertentu
pula. Istilah shalat ini tidak jauh beda dari arti yang di gunakan oleh bahasa
diatas, karena didalamnya mengandung do’a-do’a,baik yang berupa permohonan,
rahmat, apapun dan lain sebagainya.
Adalah suatu
kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, melainkan seorang itu serba
terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu,
ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu, kita perlu
mengetahui apa itu shalat, dan syarat rukunnya.
Shalat harus
didirikan dalamsatu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17
rakaat.shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali
bagi muslim mukallaf baiksedang sehat maupun sakit.
B.
Rumusan
Masalah
Ø Apa
yang dimaksud dengan shalat
?
Ø Kapan saja
pelaksanaan shalat ?
Ø Apa saja syarat
shalat dan rukun shalat ?
Ø Apa saja sunnah
dalam shalat ?
Ø Apa saja makruh
dan hal yang membatalkan shalat ?
C.
Tujuan
Ø Agar
dapat mengetahui pengertian dari shalat
Ø Agar
dapat mengetahui waktu
pelaksanaan shalat
Ø Agar
dapat mengetahui syarat dan
rukun dalamshalat
Ø Agar dapat
mengetahui sunnah dalam shalat
Ø Agar dapat
mengetahui makruh dan hal-hal yang dapat membatalkan shalat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Menurut bahasa
shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu
perbuatan serta perkataan yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam
sesuai dengan persyaratan yang ada.
Secara lahiriah
shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbirdan
diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut
syarat-syaratyang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan
hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau
mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan
perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
B. Waktu Pelaksanna Shalat
Shalat tidak
boleh dilaksanakna di sembrang waktu.
Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan
shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
surat An-Nisa ayat 103 sebagai berikut:
“Maka apabila kamu telah menyelsaikan shalat(mu) ingatlah
Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan diwaktu berbaring. Kemudian apabila
kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu,adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Ayat tersebut
menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktuyang telah
ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waku yang tertentu.
Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang
(pagi danpetang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.
Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.”
Agar lebih
terperinci,berikut dijelaskan mengenaiwaktu-waktu shalat :
1. Salat zuhur, awal waktunya adalah setelah
tergelincir matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila
bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang
yang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun)
2. Shalat
Asar, waktunya mulai dari habisnya waktu zuhur, bayang-bayang sesuatu lebih
daripada panjangnya selain dari bayang-bayang yang ketika matahari matahari
sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3. Shalat
Magrib, waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah.
4. Shalat
Isya, waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu magrib) sampai
terbit fajar kedua.
5. Shalat
Subuh, waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
C. Syarat dan Rukun Shalat
1.
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat shalat adalah sesuatu hal yang harus
dipenuhi sebelumkita melaksanakan shalat.
a)
Islam
Orang yang bukan Islam
tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di
dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun di kerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan
mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak salat, sedangkan ia dapat
mengerjakan shalat dengan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya
hukum-hukum terhadap orang yang tidak Islam.
Firman Allah SWT :
“Berada di dalam surga,
mereka Tanya menanya tentang (keadaan)
orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukan kamu kedalam Saqar (neraka)?’
Mereka menjawab, ’Kami dahulu tidak temasuk orang-orang yang mengajarkan
salat,dan kami tidak (pula) memberi makan orang-orang miskin’.” (Al-Muddassir:
40-44)
Apabila orang kafir
masuk Islam,maka ia tidak diwajibkan mengqada salat sebelum ia masuk Islam,
begitu juga puasa dan ibadah lainnya, tetapi amal kebaikannya sebelum Islam
tetap akan mendapat ganjaran yang baik.
Sabda Rasulullah SAW :
“Islam itu menghapuskan
segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam (maksudnya yang dilakukan
seseorang sebelum Islam).” (HR. Muslim)
Beliau berkata kepada
Hakim bin Huzam, “Engkau Islam atas amal kebaikanmu yang telah lalu.” (HR.
Muslim)
b)
Suci dari haid
(kotoran) dan nifas
Sabda Rasulullah SAW:
Beliau berkata kepada
Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.”
(HR.Bukhori)
c)
Berakal
Orang yang tidak
berakal tidak diwajibkan salat.
d)
Balig (dewasa)
Umur dewasaitu dapat
diketahui melalui salah satu tanda berikut:
·
Cukup berumur
lima belas tahun.
·
Keluar mani.
·
Mimpi
bersetubuh.
·
Mulai keluar
haid bagi perempuan.
Sabda
Rasulullah SAW :
“Yang
terlepas dari hukuman ada tiga macam: 1. Kanak-kanak hingga ia dewasa, 2. Orang
tidur hingga ia bangun, 3. Orang gila hingga ia sembuh.” (Riwayat Abu Dawud dan
Ibnu Majah. Hadis ini Sahih)
Orang
tua wali wajib menyuruh anaknya salah apabila ia sudah berumur tujuh tahun.
Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tudak salat,hendaklah dipukul.
Sabda
Rasulullah SAW :
“Suruhlah
olehmu anak-anak itu untuk salat apabilaia sudah salat apabila ia sudah berumur
tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah kamu pukul jika
ia meninggalkan salat.” (HR. Tirmizi)
e) Telah
sampai dakwah (printah Rasulullah SAW kepadanya)
Orang yang
belummenerima perintah tidak dituntut dengan hukum.
Firman Allah SWT :
“Agar tidak ada alasan
bagi manusia membantah Allah sesudah diutus-Nya rasul-rasul.” (An-Nisa: 165)
f) Melihat
atau Mendengar
Melihat dan mendengar
menjadi syarat wajib mengerjakan salat, walaupun pada suatu waktu untuk
kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta sejak dilahirkan
tidak dituntut dengan hukum karena tidak adajalan baginya untuk belajar
hukum-hukm syara’.
g) Jaga
Maka orang yang tidur
tidak wajib salat, begitu juga orang yang lupa.
2. Rukun Shalat
Shalat
mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tak mungkin tercapai dan shalat itu pun di anggap tidak sah
menurut syara’.
a. Niat
Niat ada dua :
o
Asal makna niat
ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Denganadanya kesengajaan ini, perbuatan
dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri,bukan dipaksa)
o
Niat pada
Syara’(yang menjadi rukun salat dan ibadat yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti
perintah Allahsupaya diridai-Nya.inilah yang dinamakan ikhlas. Maka orang yang
salat karena mengikuti perintah Allah hendaklah sengaja mengajarkan salat
karena mengikuti perintah Allah semata-mata agar mendapat keridaan-Nya.begitu
juga dengan ibadat yang lain.
Firman
Allah SWT :
“Padahalmereka
tidak disuruh kecualisupaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Al-Bayyinah: 5)
Sabda
Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya
segala amal itu hendaklah dengan niat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Berdiri
bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa
berdiri, boleh salat sambil duduk. Kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring,
dan kalu tidak kuasa berbaring, boleh menelentang. Kalau tidak kuasa juga
demikian, salatlah sekuasanya. Sekalipun dengan isyarat. Orang yang diatas
kendaraan, kalau takut jautuh atau takut mabuk, ia boleh salat sambil duduk.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapasalat
sambil berdiri, mendapat ganjaran yang sempurna, barang siapa salat sambil
duduk, mendapat seperdua ganjaran orang yang salat sambil berdiri. Marang siapa
salat sambil berbaring, mendapat ganjaran seperdua dari orang salat sambil
duduk.” (HR. Bukhori)
c. Takbiratul
ihram (membaca “Allahu Akbar”)
d. Membaca
surat Fatihah
Imam Malik,
Syafii,Ahmad bin Hanbal,dan jumhur ulama telah bersepakat bahwa membaca
Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat salat itu wajib dan menjadi rukun salat, baik
salat fardu maupun salat sunat.
e. Rukuk
serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sabda Rasulullah SAW :
“Kemudian rukuklah
engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun rukuk bagi orang
yang salat sambil berdiri sekurang-kurangnya kira-kira dua tapak tangan sampai ke lutut, sedangkan yang kurang
baiknya ialah betul-betulmenunduk sampai datar (lurus) tulang punggung dengan
lehernya (90 derajat) serta meletakan dua tapak tangan ke lutut. Rukuk untuk
orang yang salat duduk sekurang-kurangnya ialah sampai muka sejajar dengan
lututnya, sedangkan yang baiknya ialah muka sejajar dengan tempat sujud.
f. I’tidal
serta tuma-ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak
kembali seperti posisi ketika membaca Al-Fatihah.
Sabda Rasulullah SAW:
“Kemudian bangkitlah
engkau sehingga berdiri tegak untuk I’tidal.”(HR.Bukhori dan Muslim)
g. Sujud
dua kali serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sekurang-kurangnya
sujud adalah meletakan dahi ketempat sujud. Sebagian ulama mengatakan bahwa
sujud itu wajib di lakukan dengan tujuh anggota, dahi, dua telapak tangan, dua
lutut, dan ujung jari kedua kaki. Sujud hendaknya dengan posisi menungkit,
berarti pinggul lebih tinggi daripada kepala.
h. Duduk
diantara dua sujud serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sabda Rasulullah SAW :
“Kemudian sujudlah
engkau hingga diam untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk
duduk,kemudian sujudlah engkau hingga diam pula utuk sujud.” (HR. Bukhori dan
Muslim)
i.
Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir,
salawat atas Nabi SAW, dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal
Rosulullah SAW (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan salawat)
j.
Membaca tasyahud
akhi
k. Membaca
salawat atas Nabi Muhammad SAW
Waktu membacanya ialah
ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir. Adapun salawat ataskeluarga
beliau menurut Syafii tidak wajib melainkan hanya sunat.
Sebagian ulama
berpendapat bahwa membaca salawat ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud
akhir tidaklah wajib.
l.
Member salam
yang pertama (ke kanan)
m.
Menertibkan
rukun
Artinya meletakan tiap-tiap
rukun pada tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah disebutkan
diatas.
D. Sunnah Shalat
1.
Mengangkat kedua
tangan ketika takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga,
telapak tangan setinggi bahu, keduanya dihadapkan kebahu.
2. Mengangkat
kedua tangan ketika akan rukuk, ketika berdiri dari rukuk, dan tatkala berdiri
dari tasyahud awal dengan cara yang telah diterangkan pada takbiratul ihram.
3. Meletakan
telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri, dan keduanya diletakkan di
bawah dada. Menurut sebagian ulama di letakkan dibawah pusar.
4. Melihat
kearah tempat sujud.
5. Membaca
doa iftitah sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah.
6. Membaca
a’uzubillah sebelum membaca bismillah.
7. Membaca
amin sehabis membaca Fatihah.
8. Membaca
surat atau ayat Qur’an bagi imam atau orang salat sendiri sesudah membaca
Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama (ke-1 dan ke-2) dalam tiap-tiap salat.
9. Sunat
bagi makmum mendengarkan bacaan imamnya.
10. Mengeraskan
bacaan pada salat Subuh dan pada dua rakaat yangpertama pada salat Magrib dan
Isya, begitu juga salat Jum’at, salat Hari Raya, Tarawih, dan Witir dalam bulan
Ramadan.
11. Takbir
tatkala turun dan bangkit, selain ketika bangkit dari rukuk.
12. Ketika
bangkit dari rukuk membaca :
13. Tatkala
I’tidal membaca :
14. Meletakan
dua telapak tangan di atas lutut ketika rukuk.
15. Membaca
tasbih tiga kali ketika rukuk.
16. Membaca
tasbih tiga kaliketika sujud.
17. Membaca
doa ketika duduk antara dua sujud.
18. Duduk
iftirasy (bersimpuh) pada semua dudukdalam
salat kecuali duduk akhir.
19. Duduk
tawarruk
di duduk akhir.
20. Duduk
istirahat (sebentar) sesudah sujud kedua sebelum berdiri.
21. Bertumpu
pada tanah tatkala hendak berdiri dari duduk.
22. Member
salam yang kedua, hendaklah menoleh ke sebelah kiri sampai pipi yang kiri itu
kelihatan dari belakang.
23. Ketika
memberi salam kepada yang di sebelah kanan dan kirinya, baik terhadap manusia
maupun malaikat. Imam memberi salamkepada makmum,dan makmum berniat menjawab
salam imam.
E.
Makruh
dan Hal-halyang Membatalkan Shalat
1. Makruh Shalat
Orang-orang yang sedang
salat dimakruhkan :
§ Menaruh
telapak tangannya di dalamlengan bajunya ketika takbiratul ihram.
§ Menutup
mulutnya rapat-rapat.
§ Terbuka
kepalanya.
§ Bertolak
pinggang.
§ Memalingkan
muka ke kiri dan ke
kanan.
§ Memejamkan
mata.
§ Menengadah
kelangit.
§ Menahan
hadats
§ Berludah.
§ Mengerjakan
salat diatas kuburan
§ Melakukan
hal-hal yang mengurangi kekhusyuan shalat
2. Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Shalat
itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan
atau ditinggalkan dengan sengaja. Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang
seperti dibawah ini:
ü Meninggalkan
salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya
melakukan I’tidal sebelum sempurna rukuk.
ü Meninggalkan
salah satu syarat. Misalnya berhadas dan terkena najis yang tidak dimaafkan,
baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika
itu.
ü Sengaja
berbicara dengan kata-kata yang bias di tunjukan kepada manusia, sekalipun
kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat kecuali lupa.
ü Terbukanya
aurat
ü Mengubah
niat, misalnya ingin memutuskan shalat.
ü Banyak
bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak
tiga langkah atau memukultiga kali berturut-turut.
ü Makan
atau minum.
ü Membelakangi
kiblat.
ü Mendahului
imamnya dua rukun.
ü Murtad,
artinya keluar dari Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shalat merupakan
kewajiban setiap muslim, karena hal ini disyariatkan oleh Allah SWT. Terlepas
dariperbedaan pendapat mengenai
prakteknya, halini tidak menjadi masalah karena di dalam Al-Qur’an
sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek
shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksanakan shalat dari mulai
baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua
pendapat bisa dikatakan benar karena masing-masing memiliki dasar dan
pendapatnya masing-masing dan tentunya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah
Allah yang diberikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum
muslimin sendiri, seperti halnya umat islam diperintahkan untukmelaksanakan
shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya
dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnyaa yakni bisa mendapatkan
ampunan dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Abdul.
Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: PustakaSetia, 2009)
Sayyid Sabiq,
Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
Rasyid Sulaiman,
Fiqh Islam, (PT. Sinar Baru Algensido 1954)
Dradjat, Zakiah.
Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995
Abdul aziz, bin
Zainudin, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain, Indonesia: Daroyail Kitabah