BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai makhluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukan.
Dalam istilah lain, shalat adalah salah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah shalat ini tidak jauh beda dari arti yang di gunakan oleh bahasa diatas, karena didalamnya mengandung do’a-do’a,baik yang berupa permohonan, rahmat, apapun dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, melainkan seorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa itu shalat, dan syarat rukunnya.
Shalat harus didirikan dalamsatu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat.shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baiksedang sehat maupun sakit.
B. Rumusan Masalah
Ø Apa yang dimaksud dengan shalat ?
Ø Kapan saja pelaksanaan shalat ?
Ø Apa saja syarat shalat dan rukun shalat ?
Ø Apa saja sunnah dalam shalat ?
Ø Apa saja makruh dan hal yang membatalkan shalat ?
C. Tujuan
Ø Agar dapat mengetahui pengertian dari shalat
Ø Agar dapat mengetahui waktu pelaksanaan shalat
Ø Agar dapat mengetahui syarat dan rukun dalamshalat
Ø Agar dapat mengetahui sunnah dalam shalat
Ø Agar dapat mengetahui makruh dan hal-hal yang dapat membatalkan shalat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbirdan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syaratyang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
B. Waktu Pelaksanna Shalat
Shalat tidak boleh dilaksanakna di sembrang waktu. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103 sebagai berikut:
“Maka apabila kamu telah menyelsaikan shalat(mu) ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan diwaktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu,adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Ayat tersebut menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktuyang telah ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waku yang tertentu.
Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi danpetang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.”
Agar lebih terperinci,berikut dijelaskan mengenaiwaktu-waktu shalat :
1. Salat zuhur, awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun)
2. Shalat Asar, waktunya mulai dari habisnya waktu zuhur, bayang-bayang sesuatu lebih daripada panjangnya selain dari bayang-bayang yang ketika matahari matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3. Shalat Magrib, waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah. 4. Shalat Isya, waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu magrib) sampai terbit fajar kedua. 5. Shalat Subuh, waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
C. Syarat dan Rukun Shalat
1. Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat shalat adalah sesuatu hal yang harus dipenuhi sebelumkita melaksanakan shalat.
a) Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun di kerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak salat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukum-hukum terhadap orang yang tidak Islam.
Firman Allah SWT :
“Berada di dalam surga, mereka Tanya menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukan kamu kedalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ’Kami dahulu tidak temasuk orang-orang yang mengajarkan salat,dan kami tidak (pula) memberi makan orang-orang miskin’.” (Al-Muddassir: 40-44)
Apabila orang kafir masuk Islam,maka ia tidak diwajibkan mengqada salat sebelum ia masuk Islam, begitu juga puasa dan ibadah lainnya, tetapi amal kebaikannya sebelum Islam tetap akan mendapat ganjaran yang baik.
Sabda Rasulullah SAW :
“Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam (maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam).” (HR. Muslim)
Beliau berkata kepada Hakim bin Huzam, “Engkau Islam atas amal kebaikanmu yang telah lalu.” (HR. Muslim)
b) Suci dari haid (kotoran) dan nifas
Sabda Rasulullah SAW:
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.” (HR.Bukhori)
c) Berakal
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan salat.
d) Balig (dewasa)
Umur dewasaitu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut:
· Cukup berumur lima belas tahun.
· Keluar mani.
· Mimpi bersetubuh.
· Mulai keluar haid bagi perempuan.
Sabda Rasulullah SAW :
“Yang terlepas dari hukuman ada tiga macam: 1. Kanak-kanak hingga ia dewasa, 2. Orang tidur hingga ia bangun, 3. Orang gila hingga ia sembuh.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis ini Sahih)
Orang tua wali wajib menyuruh anaknya salah apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tudak salat,hendaklah dipukul.
Sabda Rasulullah SAW :
“Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk salat apabilaia sudah salat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan salat.” (HR. Tirmizi)
e) Telah sampai dakwah (printah Rasulullah SAW kepadanya)
Orang yang belummenerima perintah tidak dituntut dengan hukum.
Firman Allah SWT :
“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutus-Nya rasul-rasul.” (An-Nisa: 165)
f) Melihat atau Mendengar
Melihat dan mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan salat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hukum karena tidak adajalan baginya untuk belajar hukum-hukm syara’.
g) Jaga
Maka orang yang tidur tidak wajib salat, begitu juga orang yang lupa.
2. Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tak mungkin tercapai dan shalat itu pun di anggap tidak sah menurut syara’.
a. Niat
Niat ada dua :
o Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Denganadanya kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri,bukan dipaksa)
o Niat pada Syara’(yang menjadi rukun salat dan ibadat yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allahsupaya diridai-Nya.inilah yang dinamakan ikhlas. Maka orang yang salat karena mengikuti perintah Allah hendaklah sengaja mengajarkan salat karena mengikuti perintah Allah semata-mata agar mendapat keridaan-Nya.begitu juga dengan ibadat yang lain.
Firman Allah SWT :
“Padahalmereka tidak disuruh kecualisupaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Al-Bayyinah: 5)
Sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh salat sambil duduk. Kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring, dan kalu tidak kuasa berbaring, boleh menelentang. Kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah sekuasanya. Sekalipun dengan isyarat. Orang yang diatas kendaraan, kalau takut jautuh atau takut mabuk, ia boleh salat sambil duduk.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapasalat sambil berdiri, mendapat ganjaran yang sempurna, barang siapa salat sambil duduk, mendapat seperdua ganjaran orang yang salat sambil berdiri. Marang siapa salat sambil berbaring, mendapat ganjaran seperdua dari orang salat sambil duduk.” (HR. Bukhori)
c. Takbiratul ihram (membaca “Allahu Akbar”)
d. Membaca surat Fatihah
Imam Malik, Syafii,Ahmad bin Hanbal,dan jumhur ulama telah bersepakat bahwa membaca Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat salat itu wajib dan menjadi rukun salat, baik salat fardu maupun salat sunat.
e. Rukuk serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sabda Rasulullah SAW :
“Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun rukuk bagi orang yang salat sambil berdiri sekurang-kurangnya kira-kira dua tapak tangan sampai ke lutut, sedangkan yang kurang baiknya ialah betul-betulmenunduk sampai datar (lurus) tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakan dua tapak tangan ke lutut. Rukuk untuk orang yang salat duduk sekurang-kurangnya ialah sampai muka sejajar dengan lututnya, sedangkan yang baiknya ialah muka sejajar dengan tempat sujud.
f. I’tidal serta tuma-ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca Al-Fatihah.
Sabda Rasulullah SAW:
“Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk I’tidal.”(HR.Bukhori dan Muslim)
g. Sujud dua kali serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sekurang-kurangnya sujud adalah meletakan dahi ketempat sujud. Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud itu wajib di lakukan dengan tujuh anggota, dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua kaki. Sujud hendaknya dengan posisi menungkit, berarti pinggul lebih tinggi daripada kepala.
h. Duduk diantara dua sujud serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sabda Rasulullah SAW :
“Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk,kemudian sujudlah engkau hingga diam pula utuk sujud.” (HR. Bukhori dan Muslim)
i. Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, salawat atas Nabi SAW, dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rosulullah SAW (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan salawat)
j. Membaca tasyahud akhi
k. Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir. Adapun salawat ataskeluarga beliau menurut Syafii tidak wajib melainkan hanya sunat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca salawat ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir tidaklah wajib.
l. Member salam yang pertama (ke kanan)
m. Menertibkan rukun
Artinya meletakan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah disebutkan diatas.
D. Sunnah Shalat
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga, telapak tangan setinggi bahu, keduanya dihadapkan kebahu.
2. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, ketika berdiri dari rukuk, dan tatkala berdiri dari tasyahud awal dengan cara yang telah diterangkan pada takbiratul ihram.
3. Meletakan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri, dan keduanya diletakkan di bawah dada. Menurut sebagian ulama di letakkan dibawah pusar.
4. Melihat kearah tempat sujud.
5. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah.
6. Membaca a’uzubillah sebelum membaca bismillah.
7. Membaca amin sehabis membaca Fatihah.
8. Membaca surat atau ayat Qur’an bagi imam atau orang salat sendiri sesudah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama (ke-1 dan ke-2) dalam tiap-tiap salat.
9. Sunat bagi makmum mendengarkan bacaan imamnya.
10. Mengeraskan bacaan pada salat Subuh dan pada dua rakaat yangpertama pada salat Magrib dan Isya, begitu juga salat Jum’at, salat Hari Raya, Tarawih, dan Witir dalam bulan Ramadan.
11. Takbir tatkala turun dan bangkit, selain ketika bangkit dari rukuk.
12. Ketika bangkit dari rukuk membaca :
13. Tatkala I’tidal membaca :
14. Meletakan dua telapak tangan di atas lutut ketika rukuk.
15. Membaca tasbih tiga kali ketika rukuk.
16. Membaca tasbih tiga kaliketika sujud.
17. Membaca doa ketika duduk antara dua sujud.
18. Duduk iftirasy (bersimpuh) pada semua dudukdalam salat kecuali duduk akhir. 19. Duduk tawarrukdi duduk akhir. 20. Duduk istirahat (sebentar) sesudah sujud kedua sebelum berdiri.
21. Bertumpu pada tanah tatkala hendak berdiri dari duduk.
22. Member salam yang kedua, hendaklah menoleh ke sebelah kiri sampai pipi yang kiri itu kelihatan dari belakang.
23. Ketika memberi salam kepada yang di sebelah kanan dan kirinya, baik terhadap manusia maupun malaikat. Imam memberi salamkepada makmum,dan makmum berniat menjawab salam imam.
E. Makruh dan Hal-halyang Membatalkan Shalat
1. Makruh Shalat
Orang-orang yang sedang salat dimakruhkan :
§ Menaruh telapak tangannya di dalamlengan bajunya ketika takbiratul ihram.
§ Menutup mulutnya rapat-rapat.
§ Terbuka kepalanya.
§ Bertolak pinggang.
§ Memalingkan muka ke kiri dan kekanan.
§ Memejamkan mata.
§ Menengadah kelangit.
§ Menahan hadats
§ Berludah.
§ Mengerjakan salat diatas kuburan
§ Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyuan shalat
2. Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti dibawah ini:
ü Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan I’tidal sebelum sempurna rukuk.
ü Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu.
ü Sengaja berbicara dengan kata-kata yang bias di tunjukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat kecuali lupa.
ü Terbukanya aurat
ü Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat.
ü Banyak bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukultiga kali berturut-turut.
ü Makan atau minum.
ü Membelakangi kiblat.
ü Mendahului imamnya dua rukun.
ü Murtad, artinya keluar dari Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim, karena hal ini disyariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dariperbedaan pendapat mengenai prakteknya, halini tidak menjadi masalah karena di dalam Al-Qur’an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksanakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatakan benar karena masing-masing memiliki dasar dan pendapatnya masing-masing dan tentunya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang diberikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam diperintahkan untukmelaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnyaa yakni bisa mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: PustakaSetia, 2009)
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, (PT. Sinar Baru Algensido 1954)
Dradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995
Abdul aziz, bin Zainudin, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain, Indonesia: Daroyail Kitabah